Kurang Dari 24 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penjambretan Korban Wisata Belgia

Kurang Dari 24 Jam, Polresta Banyuwangi Amankan Pelaku Penjambretan Korban Wisata Belgia

Ini wujud komitmen polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas dalam dukung pariwisata dan iklim ivestasi ” Tambah AKBP Dewa

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.”imbuhnya

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Taufik Rohman, menyatakan bahwa kejadian ini menjadi peringatan penting bagiĀ  pariwisata di daerah tersebut.

“Ini adalah insiden yang mencoreng citra pariwisata Banyuwangi, namun kami akan bekerja sama, menggelar rapat koordinasi dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan, terutama di daerah-daerah rawan di wilayah Banyuqangi,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana untuk memasang lebih banyak kamera CCTV di berbagai titik wisata guna mencegah insiden serupa terjadi di masa depan. “Kami ingin memastikan Banyuwangi tetap aman dan nyaman bagi wisatawan,” ujar Taufik menutup. (Red/Ipul/Team Jatim-Banyuwangi)

Baca Juga  Puluhan Pohon di Banyuwangi Tumbang di Beberapa Lokasi, Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras