Kota Pekalongan, Jateng milik-rakyat.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan kembali menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian warga binaan, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas, penggeledahan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 08.40 WIB di blok hunian warga binaan, yang dipimpin oleh Rafli Setyo Wibowo selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) dan Muhtadi sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib), serta diikuti oleh tim yang terdiri dari Kasubsi Keamanan, 3 petugas JF Pengamanan, seorang anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal), 1 staf urusan umum, 3 staf KPLP, 1 perawat, dan petugas jaga pagi.
Mewakili Kalapas Pekalongan, Asih Widodo, Bambang Saptopo selaku Kasi Giatja Lapas Kelas IIA Pekalongan, mengungkapkan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Dirjen Pemasyarakatan No. PAS-PK.02.10.01-1147 tentang langkah progresif penertiban jaringan listrik, handphone, serta peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan, serta Surat Perintah Plh. Kalapas Nomor W13.PAS.PAS10.PK.08.05-36.
“Hasil dari penggeledahan menunjukkan tidak adanya barang terlarang seperti handphone, uang tunai, maupun narkoba. Kondisi blok hunian dinyatakan aman dan terkendali,”ucapnya.