Lima Kecamatan di Wilayah Banyuwangi Sangat Rawan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba

Lima Kecamatan di Wilayah Banyuwangi Sangat Rawan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba

Banyuwangi milik-rakyat.com Lima kecamatan di wilayah Kabupaten Banyuwangi masuk kategori zona hitam atau wilayah sangat rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan oleh Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul Hidayat, salah satu narasumber pada Rapat Koordinasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan para stakeholder terkait dan para penggiat anti narkoba serta pengelola panti rehabilitasi narkoba di Ruang Ketapang Blimbingsari Kokoon Hotel Banyuwangi, Rabu, 30 Oktober 2024.

“Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kalipuro, Kalibaru, Banyuwangi, Srono, dan Muncar. Selain itu, terdapat 5 kecamatan yang masuk kategori “rawan”, 13 kecamatan masuk kategori “cukup rawan,” dan hanya 1 wilayah Kecamatan Licin yang ternyata sebagai “daerah kondusif” dan tergolong aman dari ancaman bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kompol Khoirul Hidayat.

Sementara narasumber lainnya adalah Kombes Faisol Wahyudi, yaitu Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Didampingi narasumber dari Bakesbangpol, Yudhi Erwanto, yang mewakili Plt. Kepala Bakesbangpol Banyuwangi , R. Agus Mulyono, yang seusai membuka dan menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi P4GN Banyuwangi pada Rabu siang itu, mantan Camat Pesanggaran tersebut langsung berpamitan melaksanakan tugas negara lainnya.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas Wilayah: Polresta Banyuwangi Resmi Luncurkan Tim Patroli Samapta Presisi Untuk Tingkatkan Keamanan