“Kami dari kepolisian siap mendukung Satpol PP dalam mengatasi kendala administratif dan prosedural terkait penanganan miras yang merupakan pintu masuk narkoba,” tegas Kompol Khoirul Hidayat, disambut applaus support audiens yang hadir.
Pertanyaan audien lain, Hakim Said selaku Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (LPSS) Banyuwangi, kepada BNNK, adanya Perbup Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021 tentang tata cara PPDB di Kabupaten Banyuwangi, BAB VIll PPDB Sekolah Menengah Pertama, pada Pasal14 (1) Sekolah wajib melaksanakan proses verifikasi dalam rangka. Penelusuran peserta didik yang lulus seleksi penerimaan peserta didik baru terhadap keterlibatan dalam narkoba.
“Persyaratan ini, bahwa siswa tingkat SD wajib menjalani screening tes urine ketika mau masuk SLTP, sudah sejak tahun 2021 lalu adanya. Namun pemerintah daerah tidak konsisten karena kenyataannya hingga kini perbup tersebut belum direalisasikan. Padahal Perbup itu senafas dengan program Pemkab dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, yaitu bersih dari narkoba. Mari kita dorong Bersama-sama, karena leading sektor screening tes urine ini dinas kesehatan dan BNNK Banyuwangi,” sergah Hakim Said, yang juga Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.
Menanggapi petanyaan tersebut, Kombes Faisol Wahyudi selaku Kepala BNNK Banyuwangi dengan bergairah segera merespons positif serta spontan melontarkan jawaban apresiasif.