Lima Kecamatan di Wilayah Banyuwangi Sangat Rawan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba

Lima Kecamatan di Wilayah Banyuwangi Sangat Rawan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba

“Sebagaimana termaktub didalam Perbup Nomor 15 Tahun 2021, bahwa Pemkab seharusnya segera mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk screening tes urine bagi warga tidak mampu lulusan SD yang akan masuk SMP, karena didalam perbup itu disebutkan jika warga yang mampu menanggung sendiri biaya screening tes urine putra-putrinya. Karena payung hukumnya sudah jelas ada, jika itu berjalan, maka nantinya bisa disusul lulusan SLTP yang akan masuk SLTA, juga mesti menjalani screening tes urine sesuai peraturan dan dasar hukum yang ada,” tandas Kombes Faisol Wahyudi.

Sementara absennya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuwangi pada agenda rapat koordinasi P4GN tersebut disayangkan oleh para audiens yang hadir. “Bahwa dalam rapat koordinasi sepenting ini, ternyata tidak hadir perwakilan dari dinas pendidikan, saya benar-benar prihatin. Padahal urgensi kehadiran dinas pendidikan sudah jelas, karena membawahi sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba,” suluk Hakim Said, dari NGO Sosial Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo Banyuwangi.

Dalam closing statement nya, baik Kepala BNNK maupun Kasatnarkoba dan pihak Bakesbangpol Banyuwangi menegaskan, bahwa hasil rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Dengan harapan, pada gilirannya bisa meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat serta instansi terkait dalam mewujudkan Banyuwangi Bersinar, bersih dari narkoba.

Baca Juga  Danramil 0825/05 Kalibaru Hadiri Pisah Sambut Kapolsek Kalibaru: Sinergitas TNI-POLRI Semakin Erat