Lindungi Kreatifitas UMKM, Pemkab Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI

Lindungi Kreatifitas UMKM, Pemkab Banyuwangi Pacu Pengurusan Rekomendasi HKI
ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Banyuwangi milik-rakyat.com Pemkab Banyuwangi memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementrian Hukum dan HAM bagi pelaku UMKM. HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri.

“Perlindungan HKI bertujuan mendorong inovasi dan memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta dan pemilik hak. Khususnya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (4/7/2024).

Bentuk fasilitas pemkab yakni dengan memberikan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat rekomendasi tersebut, pemohon akan mendapatkan potongan biaya pengurusan.

Biaya pengurusan HKI di Kemenkumham sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi dari pemkab maka pemohon yang bersangkutan dikategorikan sebagai binaan, sehingga biayanya hanya Rp. 500 ribu.

Baca Juga  Saksikan Banyuwangi Ethno Carnival, Menparekraf: Acuan Bagi Daerah Penyelenggara Event Nusantara

Untuk mensosialisasikan program tersebut, Banyuwangi rutin melakukan jemput bola agar pelaku UMKM bisa mengurus HKI. Di setiap kegiatan Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), juga digelar pengurusan surat rekomendasi HAKI.

Pengurusan juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).Berbagai pelaku UMKM seperti batik, makanan olahan tradisional, usaha roti dan katering, produk kopi, skin care, kerajinan, percetakan/sablon, jasa design baju, pupuk organik, dan lainnya, difasilitasi pengurusan rekomendasi HKI.