Jember milik-rakyat.com Setelah musyawarah bersama dan Sesuai arahan Kepala Desa Jenggawah, akhirnya Perwakilan Masyarakat Desa Jenggawah Mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Jember. Rabu 22 mei 2024
Menurut Pejabat fungsional dibidang Pemdes DPMD Kabupaten Jember Bapak Imam Hanafi ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan “Sementara ini kalau saya liat kita di Kabupaten Jember belum mempunyai terkait dengan regulasi pemekaran Desa, oleh karna itu format formatnya kita belum punya.
Kita masih ada revisi undang Undang Desa walaupun itu sudah di undang undangkan “terkait dengan petunjuk teknis regulasi berikutnya kita masih belum ada. Oleh karena itu sekali lagi Saya sampaikan ketika nanti kita sudah mempunyai Perbub tentang Desa maka otomatis disitu petunjuk petunjuk dan tahapan tahapannya itu sudah jelas tertulis mengacu ke regulasi diatasnya,” tuturnya.
“Untuk selanjutnya kita tetep berupaya karna kita juga berfikir desa desa yang menginginkan pemecahan yang masyarakatnya sudah memenuhi syarat seperti Desa jenggawah yang jumlah penduduknya kurang lebih 17 ribu jiwa mungkin dibanding dengan desa desa lainnya yang kecil memang layak.
Namun sekali lagi,”terbentur regulasi terkait dengan penataan desa itu kita masih belum punya, mudah mudahan dalam waktu dekat kita Kabupaten Jember bisa sesegera mungkin menyusun atau merealisasikan terkait dengan regulasi dimaksud dengan acuan ruju’an undang undang diatasnya, mohon maaf ini sekarang Bapak Kabid lagi ada dinas diluar terkait batas desa mungkin ada hal ka ada yang kurang dari penjelasan saya mohon maaf yang sebesar besarnya, “Pungkas Bapak Imam Hanafi.