Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Dalam KUH Perdata, warisan hanya bisa dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.

Pembagian dilakukan berdasarkan surat wasiat atau ketentuan hukum yang berlaku.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima warisan menurut hukum di Indonesia?
Mengutip dari laman resminya (1/4/2025) merujuk pada konsep hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis ahli waris, yaitu:

Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan dan hubungan darah (Ahli Waris ab intestato)
Pasal 832 KUH Perdata, menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah, maupun di luar kawin dan si suami dan istri yang hidup terlama.

Apabila semua tidak ada, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah negara.
Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)
Selain ahli waris ab intestato, terdapat juga ahli waris testamentair yang meliputi:

Baca Juga  Bupati Banyuwangi Bersama Forkopimda Banyuwangi Tinjau Harga Sembako Jelang Ramadan

Golongan pertama
Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.

Golongan ke dua
Golongan kedua ini meliputi, orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.

Gol ongan ketiga
Golongan ketiga ini meliputi keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris.

Seperti, kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.

Penulis: redaksiEditor: wahyu wijaya