Golongan keempat
Golongan yang terakhir,meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Simulasi Pembagian Warisan Berdasarkan KUHP
Sebagai contoh, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C.
Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan bagian yang sama, yaitu 1/4 bagian.
Namun, C sudah meninggal dan A, B, serta C masing-masing memiliki keluarga.
Lalu A berinisiatif untuk menjual rumah warisan tersebut dan membagikan uang hasil penjualannya.
Karena C sudah meninggal, maka anak dari C berhak mendapatkan uang warisan tersebut sebagai ahli waris pengganti.
Adapun aturan terkait ahli waris pengganti termuat dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata, sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Pasal 842 KUH Perdata:
“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”