Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Golongan keempat
Golongan yang terakhir,meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Simulasi Pembagian Warisan Berdasarkan KUHP
Sebagai contoh, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu A, B, dan C.

Jika menggunakan KUHPerdata, maka masing-masing anak mendapatkan bagian yang sama, yaitu 1/4 bagian.

Namun, C sudah meninggal dan A, B, serta C masing-masing memiliki keluarga.

Lalu A berinisiatif untuk menjual rumah warisan tersebut dan membagikan uang hasil penjualannya.

Karena C sudah meninggal, maka anak dari C berhak mendapatkan uang warisan tersebut sebagai ahli waris pengganti.

Adapun aturan terkait ahli waris pengganti termuat dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata, sebagai berikut:

Baca Juga  Perkuat Kemitraan Jurnalis dan Lembaga Pendidikan, KJJT Silaturahmi di Ketua MKKS SMP Negeri Banyuwangi

Pasal 841 KUH Perdata:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Pasal 842 KUH Perdata:

“Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”

Penulis: redaksiEditor: wahyu wijaya