Sesuai dengan aturan tersebut, maka para ahli waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A, B dan C (Pewaris), adalah:
2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup, yakni A dan B.
Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.
Sumber NKRIPOST.COM