Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Masyarakat Harus Tau Prosedure Pembagian Harta Warisan Termasuk Pembagian Rumah

Sesuai dengan aturan tersebut, maka para ahli waris yang berhak mendapatkan uang hasil penjualan rumah orang tua A, B dan C (Pewaris), adalah:

2 (dua) orang Anak Pewaris yang masih hidup, yakni A dan B.
Anak-anak dari C, Anak Pewaris yang telah meninggal dunia lebih dulu dari Pewaris (cucu dari Pewaris) berdasarkan penggantian, jika orang tuanya telah meninggal lebih dulu dari Pewaris.

Sumber NKRIPOST.COM

Baca Juga  Wahana Wisata Banyuwangi Park Lagi ada Promo Tiket Awal Tahun
Penulis: redaksiEditor: wahyu wijaya