Menjadi Tersangka Kasus BAPANG, Oknum Pendamping PKH Situbondo Diduga Ancam Pelapor

Menjadi Tersangka Kasus BAPANG, Oknum Pendamping PKH Situbondo Diduga Ancam Pelapor

Situbondo milik-rakyat.com Perkara dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan (BAPANG) dari Pemerintah di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan mulai menemukan jalan titik terang, pasalnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini POLRES Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang salahsatunya Oknum Pendamping PKH berinisial AM, kemarin Selasa (17/12).

Informasi yang berhasil dihimpun media MR.com bahwa Kasus dugaan Penyelewengan BAPANG di Seletreng cukup menjadi perhatian masyarakat Situbondo sebab bantuan yang berupa beras itu disinyalir di selewengkan dan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum petugas disinyalir demi keuntungan pribadi dan kelompoknya, sehingga kasusnya dilaporkan oleh masyarakat Seletreng ke POLRES Situbondo.

Menurut M. Zainullah sebagai salahsatu Pelapor membenarkan atas ditetapkannya tiga orang tersangka atas perkara dugaan penyelewengan BAPANG di Desa Seletreng usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Laksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Tiga oknum yang menjadi tersangka diantaranya Oknum Kepala Dusun di Desa Seletreng (RD), Korkab PT. Yasa Situbondo (EN) dan Termasuk Oknum Pendamping PKH (AM). Ujarnya

Disamping itu M. Zainullah menceritakan dengan singkat atas peristiwa dugaan pengancaman yang diduga telah dilakukan oleh Tersangka dari Oknum Pendamping PKH Situbondo yaitu bermula saat dirinya mendengar kabar permintaan data dan check nama atau korban yang dinilai Bapangnya diselewengkan sehingga bersilaturrahim ke keluarganya di dusun Selasa’an semajid bernama M. Karsono dab Ibu Errus yang kebetulan sebagai Ketua RT. Senin (23/12).