Banyuwangi milik-rakyat.com Rohimah, seorang janda lansia berusia 72 tahun yang tinggal di Desa Kalirejo, Kabupaten Banyuwangi, mengungkapkan keluhannya karena selama bertahun-tahun belum pernah mendapatkan bantuan sosial berkelanjutan dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Rohimah tinggal bersama tiga cucunya di sebuah rumah tumpangan di tengah kebun kelapa yang jauh dari pemukiman warga. Kondisi rumahnya cukup memprihatinkan, bahkan tidak memiliki kamar mandi. Untuk kebutuhan MCK, ia dan keluarganya terpaksa memanfaatkan sungai kecil yang berada di dekat rumah.
Untuk bertahan hidup, Rohimah bekerja serabutan dan mengumpulkan balarak serta batok kelapa untuk dijual. Namun, meskipun kehidupannya serba kekurangan, Pemerintah Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten tampak belum memberikan perhatian khusus terhadap kondisi yang dialaminya. Sementara itu, beberapa warga mengungkapkan bahwa ada penerima bantuan sosial di desa tersebut yang sebenarnya tergolong mampu.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi Rohimah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Kadinsos PPKB) Kabupaten Banyuwangi, Henik Setiyorini, menjelaskan bahwa mekanisme penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT harus melalui Musyawarah Perencanaan Desa (Musrendes) atau Kelurahan setempat. Namun, kewenangan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.