Banyuwangi milik-rakyat.com Setelah beraudensi dengan pihak RSUD Blambangan Banyuwangi, Anang Suindro S.H,M.H beserta tim dari kantor Oase Law Firm selaku penerima kuasa hukum pasien atas nama Febri Saputra melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi. Rabu, 18 Desember 2024.
Kegiatan audiensi ini adalah tindak lanjut dari hasil audiensi dengan pihak RSUD Blambangan, dimana sebelumnya clien kami telah berobat di RSUD Blambangan dan diberi resep oleh dokter Muhammad Surya Negara berupa: Atorvastatin sebanyak 30 butir, Allopurinol sebanyak 30 butir, dan Vitamin sebanyak 21 butir.
Namun oleh apoteker RSUD Blambangan, jumlah obat yang diberikan hanyalah Atorvastatin sebanyak 7 butir, Allopurinol sebanyak 7 butir, dan Vitamin sebanyak 21 butir. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan resep yang sudah diberikan oleh dokter Surya.
Setelah dilakukan audiensi untuk meminta penjelasan dengan Pihak RSUD Blambangan, tim Oase Law Firm mendapatkan penjelasan bahwa obat yang diresepkan oleh dokter Surya yang berupa Atorvastatin sebanyak 30 butir, Allopurinol sebanyak 30 butir tidak ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil keterangan dari pihak RSUD Blambangan tersebut, maka hari ini kami melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan untuk dapat penjelasan apakah obat Atorvastatin dan Allopurinol tersebut pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.”