Selang beberapa waktu tim Oase Law Firm beraudiensi dengan BPJS Kesehatan, Anang Suindro S.H,M.H mendapatkan penjelasan bahwa obat Atorvastatin dan Allopurinol tersebut sepenuhnya pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menyimpulkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh RSUD Blambangan, dimana seharusnya clien kami mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter Surya, namun pihak RSUD Blambangan dengan sengaja mengurangi jumlah obat tersebut dan beralasan bahwa 2 (dua) jenis obat tersebut pembiayaannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.”
Masih Anang Suindro, dengan temuan dari keterangan yang berbeda tersebut maka dirinya akan melakukan upaya untuk mengadukan hal tersebut ke pihak Bupati Banyuwangi.
“Kami akan upayakan untuk melaporkan atau mengadukan hal tersebut kepada Bupati Banyuwangi agar supaya tidak ada oknum oknum yang melakukan pelanggaran kepada pasien pasien lainnya dan semoga ada sangsi tegas dari Bupati Banyuwangi guna sebagai efek jera kepada pihak RSUD Blambangan.” Tutupnya
Rumah sakit yang berbasic pemerintah seharusnya memberikan keterangan yang sesuai kepada pasien,hal kecil saja sudah dilakukan tidak menutup kemungkinan hal yang besar sudah pernah dilakukan,bagaimana masyarakat akan percaya kepada pihak pemerintah jika didalam salah satu instansinya ada oknum yang sengaja berbohong kepada pasien. ( red/team )