Papan Informasi Publik APBDes di Wilayah Kecamatan Sedong Diduga Sengaja Tidak di Pasang

Papan Informasi Publik APBDes di Wilayah Kecamatan Sedong Diduga Sengaja Tidak di Pasang

Cirebon milik-rakyat.com Senin, 27 Januari 2025. Banyak kantor desa di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, diduga tidak memasang papan informasi publik realisasi APBDes tahun 2024. Hal ini terungkap saat tim Media miliki-rakyat.com melakukan kontrol sosial ke kantor-kantor desa tersebut.

Diduga, papan informasi tersebut sengaja tidak dipasang agar masyarakat tidak mengetahui jumlah dana desa yang telah terealisasi. Padahal, sesuai instruksi Menteri PDTT, desa wajib memasang baliho realisasi APBDes di kantor desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan desa.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa diwajibkan untuk transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Baca Juga  Smart Kampung Banyuwangi Dipresentasikan di Forum Asean Smart City di Laos

Sebagai bentuk transparansi, desa diwajibkan untuk memasang plang atau baliho pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa.

Persoalan korupsi dana desa masih marak terjadi, terutama di daerah-daerah yang minim transparansi. Hal ini sering kali disebabkan oleh kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait pengelolaan dana desa. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.