Daerah  

Pelayanan Buruk Rumah Sakit Fatimah Diadukan Ke Dinas Kesehatan

Pelayanan Buruk Rumah Sakit Fatimah Diadukan Ke Dinas Kesehatan

“Dikarenakan saya khawatir atas kondisi anak saya yang masih belum sehat, maka dengan susah payah akhirnya saya membayar uang muka tersebut dan pada akhirnya dilakukan rawat inap selama 5 hari dengan total biaya sebesar Rp. 8.810.339,” pungkas Dessy dengan raut muka sedih dan kecewa.

Melalui Kuasa Hukumnya Oase Law Firm yang diwakili oleh Anang Suindro, S.H., M.H. Pihaknya telah mengadukan insiden tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dengan harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan evaluasi maupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pelayanan kesehatan khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan. Dan berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi serius dalam menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai atas insiden ini masyarakat menjadi enggan mengikuti program pemerintah terkait BPJS Kesehatan.

Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Dan rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency) tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu. (team)

Baca Juga  Penjual Bubur Kacang hijau Keliling Mengeluh Omset Penjualannya Menurun Drastis