Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Izin Dalam Proses Dinas PU CKPP dan Legal

Pembangunan Toko Mr.D.I.Y Pesanggaran Izin Dalam Proses Dinas PU CKPP dan Legal

Banyuwangi milik-rakyat.com Tudingan yang dilontarkan oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai pengamat pemerintahan di Kabupaten Banyuwangi, berinisial SS, terkait dugaan bahwa pembangunan Toko Mr. D.I.Y di Kecamatan Pesanggaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinilai kurang tepat. Pasalnya, Toko Mr. D.I.Y yang telah beroperasi di berbagai wilayah tidak pernah mengalami masalah terkait perizinan, termasuk di Pesanggaran.

Agus Tri Dayanto, selaku Koordinator Pembangunan Toko Mr. D.I.Y, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan toko telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada beberapa awak media pada Minggu, 30 Maret 2025, sambil menunjukkan surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang dari Dinas PU CKPP Banyuwangi.

“Kalau kami, Mr. D.I.Y, dianggap tidak tunduk pada aturan pemerintah, itu terkesan mengada-ada. Ini bukti surat dari Dinas PU CKPP, bukan saya yang buat, melainkan pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, kami sudah menjalankan prosedur yang berlaku,” ujar Agus.

Baca Juga  GM FKPPI Banyuwangi Gelar Aksi Sosial dan Pernyataan Sikap Dukung UU TNI

Di tempat terpisah, Sopiyan selaku konsultan Toko Mr. D.I.Y menyatakan bahwa proses perizinan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami masih berproses, langkah demi langkah sudah kami jalankan sesuai aturan yang ada,” kata Sopiyan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan PLT Kepala Dinas PU CKPP, pihaknya mendapatkan arahan yang jelas terkait pembangunan toko jejaring.