“PLT Kadis PU CKPP waktu itu dengan tegas mengatakan bahwa yang penting bangunan ini bukan untuk Indomaret atau Alfamart. Kalau untuk yang lain, silakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP, Bayu Hadiyanto, ST, M.Si, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya hanya bertugas memvalidasi tempat dan bangunan.
“Kalau masalah tempat dan bangunannya tidak ada masalah. Namun, untuk toko jejaring memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, dan bagi yang mengajukan izin, kami buatkan surat pernyataan,” terangnya.
(Red/Team)