Pemerintah Dinilai Lalai, Keberadaan dan Aktifitas Pembakaran Sampah di TPS Kedungrejo Dikeluhkan Warga

Pemerintah Dinilai Lalai, Keberadaan dan Aktifitas Pembakaran Sampah di TPS Kedungrejo Dikeluhkan Warga

“Kami kecewa dengan pembiaran ini. Diduga kuat ada unsur kesengajaan dan Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Agung.

Ia menjelaskan bahwa UU tersebut secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi standar teknis. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana atau denda. “Kami mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk bertindak tegas. Jika tidak mampu, sebaiknya mundur saja,” tambahnya.

KPB berencana melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi untuk menindaklanjuti permasalahan ini. “Jika diperlukan, kami siap menggelar aksi bersama warga,” tegas Agung.

Masalah ini menjadi sorotan, terutama karena Banyuwangi selama ini dikenal sebagai kabupaten yang gencar menggalakkan program lingkungan bersih dan sehat. Namun, kasus pencemaran udara ini mencoreng upaya tersebut, dan warga berharap pemerintah segera bertindak sebelum dampak kesehatan yang lebih serius muncul. (Red/Team)

Baca Juga  Anak Usia 7th Meninggal di Duga Menjadi Korban Predator Seksual