Banyuwangi milik-rakyat.com Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi memasang papan plang aset di Pantai Marina Boom Banyuwangi.
Pemasangan tersebut untuk menegaskan kalau area pantai tersebut milik Pemkab Banyuwangi.
Plang bertuliskan ”Tanah Milik Pemkab Banyuwangi” itu dipasang tepat di sebelah timur bangunan eks kantor Bea Cukai.
Pada plang tersebut tertera Nomor Induk Barang (NIBAR) aset dan luasan aset milik Pemkab Banyuwangi yang mencapai 132.550 meter persegi atau 13 hektare.
Pemasangan plang dilakukan untuk mencegah klaim atas aset milik Pemkab Banyuwangi.
Pj Sekda Banyuwangi Guntur Priambodo mengatakan, secara historis tanah di Pantai Marina Boom memang milik Pemkab Banyuwangi.
Selanjutnya, kawasan pesisir tersebut berkembang setelah pemkab membangun breakwater hingga muncul daratan baru seluas 5 hektare. Menurut Guntur, pemasangan plang aset untuk menegaskan bahwa kawasan tersebut milik pemkab.
Saat ini Pemkab Banyuwangi tengah mengurus pengajuan sertifikat untuk legalitas aset. Sejak awal pemkab yang membangun aset-aset di sana sehingga Pantai Boom bisa seperti sekarang.
”Sejak awal munculnya Gandrung Sewu, kami sudah berperan di situ,” tegas Guntur.
Kepala Bidang Aset BPKAD Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta menambahkan, proses sertifikasi atas tanah seluas 13 hektare di Pantai Marina Boom tengah berjalan.