Pemkab Banyuwangi Terbitkan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan

Pemkab Banyuwangi Terbitkan Tempat Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan

Banyuwangi milik-rakyat.com Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi, monitoring, dan pembinaan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Banyuwangi nomor 321 tahun 2025 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Pada Sabtu malam (8/3/2025), tim yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Kholid Askandar, melakukan pembinaan langsung kepada sejumlah pengelola tempat hiburan di berbagai wilayah.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

“Berdasarkan SE nomor 321 tahun 2025, kami menyampaikan kepada pengelola untuk menghentikan sementara kegiatannya selama bulan suci Ramadan. Beberapa masih ada yang buka, namun kita berikan pembinaan dan mereka membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak melakukan aktivitas hiburan selama bulan suci Ramadan,” kata Kholid, MInggu (9/3/2025).

Baca Juga  H. Mansur Hidayat, S.T., M.Ling Datang Ke Kantor DPC Partai GERINDRA Untuk Menyerahkan Formulir Pendaftaran Bacabup Tahun 2024

Kholid menjelaskan kegiatan monitoring ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan 1446 H. Kegiatan ini telah dimulai sejak 6 Maret 2025 dan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan 2025.

Pada kegiatan Sabtu malam, tim terpadu melakukan pembinaan di beberapa lokasi tempat hiburan, warung karaoke, dan radio komunitas seperti di wilayah Kecamatan Glagah (Desa Rejosari dan Desa Olehsari), serta di wilayah Kecamatan Giri (Kelurahan Boyolangu dan Desa Jambesari). Dengan adanya penertiban ini, diharapkan suasana Ramadan di Banyuwangi dapat berjalan khusyuk dan kondusif.