Masih lanjut nya, “Upaya pencegahan dan pemberantasan illegal logging meliputi giat patroli gabungan pada petak-petak rawan, pembinaan masyarakat dengan giat komsos hingga upaya persuasif/penindakan pada pelaku pengrusakan/pencurian pohon (ilegal logging) sebagai upaya memberikan efek jera pada pelaku sebagaimana yang tertuang dalam kerjasama bidang perlindungan hutan, kami berharap sinergi, kerjasama dan kemitraan yang sudah terjalin baik dapatnya dipertahankan dan ditingkatkan kedepanya.” Tutupnya.
(Red/Team)