Personel Samapta Polresta Banyuwangi ikuti sidang Tipiring terkait Penjualan Miras tanpa izin

Personel Samapta Polresta Banyuwangi ikuti sidang Tipiring terkait Penjualan Miras tanpa izin

Banyuwangi milik-rakyat.com Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Banyuwangi menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, yakni Sriani (51), pemilik Toko Blibis di Blimbingsari, serta Singgih Sadewa (31), pengelola Cafe Heino, dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp300 ribu atau kurungan satu minggu apabila denda tidak dibayarkan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal I Made Gede Trisna Jaya Susila, S.H., M.H., yang memutuskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar aturan terkait penjualan minuman keras tanpa izin, terlebih dalam momen bulan suci Ramadan.

Selama jalannya sidang, situasi tetap aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Satsamapta Polresta Banyuwangi.

Baca Juga  Ragam Barong Banyuwangi Ditampilkan dalam Festival Barong Kumbo

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan razia dan menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah Banyuwangi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih dalam suasana bulan Ramadan. Diharapkan masyarakat juga ikut serta dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran minuman keras tanpa izin,” ujarnya.

Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati peraturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.