Polres Jember Ungkap Kasus OKERBAYA, Begini Penjelasan Kasat Narkoba Iptu Normansyah

Polres Jember Ungkap Kasus OKERBAYA, Begini Penjelasan Kasat Narkoba Iptu Normansyah

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

“Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya. (Red/Sohib/Team)

Baca Juga  Di Duga Anak Umur 14 Tahun Menjadi Korban Penganiayaan