Polres Kediri Kota Tetapkan Empat Tersangka Kematian Santri Asal Banyuwangi

Polres Kediri Kota Tetapkan Empat Tersangka Kematian Santri Asal Banyuwangi

Para Tersangka Kini Terancam Pasal 80 Ayat 3 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Dan Pasal 351 Tentang Penganiyaan Berulang Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(Red/Team)

Baca Juga  Relokasi Pasar Induk Banyuwangi Sepi Pembeli, Pedagang Terancam Gulung Tikar