Para Tersangka Kini Terancam Pasal 80 Ayat 3 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Dan Pasal 351 Tentang Penganiyaan Berulang Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.(Red/Team)
Polres Kediri Kota Tetapkan Empat Tersangka Kematian Santri Asal Banyuwangi

Rekomendasi untuk kamu

“Budaya kita diterima secara antusias dan baik oleh warga Amerika Serikat. Ini tentu menjadi semangat…

Kepala Desa Kemiren, Arifin, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya ritual tahun ini meskipun dalam kondisi…