Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Polresta Banyuwangi Bekuk Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

“Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.” Tutupnya.

(Red/Team)

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Terima Penghargaan Anugerah Pembina IJTI