Polresta Banyuwangi Gelar konferensi Pers Tindak Lanjuti Kasus Ancaman Kekerasan dengan Senjata Api: Warga Inisial MMA Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi Gelar konferensi Pers Tindak Lanjuti Kasus Ancaman Kekerasan dengan Senjata Api: Warga Inisial MMA Jadi Tersangka

Banyuwangi milik-rakyat.com Polresta Banyuwangi, di bawah pimpinan Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., hari ini menggelar konferensi pers terkait kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena diduga dilakukan oleh seorang warga Banyuwangi berinisial MMA, terhadap seorang juru parkir berinisial AF. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, di depan sebuah toko di Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa insiden bermula saat sebuah truk boks yang hendak memasuki gang sempit terpaksa berhenti sejenak, memicu MMA yang berada di belakangnya membunyikan klakson dengan keras. AF yang sedang bertugas sebagai juru parkir mencoba menenangkan MMA dengan meminta agar ia bersabar. Namun, teguran itu disambut dengan ancaman kekerasan yang diduga disertai senjata api oleh MMA.

Polisi segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang menguatkan identifikasi MMA sebagai pelaku. Polisi juga menyita barang bukti senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang digunakan dalam ancaman tersebut. Meski senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti.

Baca Juga  Kurangnya Kepedulian Warga RW/029 Terhadap Security dan Keamanan Lingkungan Sekitar

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara profesional. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dalam menangani kasus ini, dan menjadikan senjata sebagai barang bukti demi kepentingan hukum,” jelasnya pada,Senin (11/11/24).