Atas perbuatannya, MMA kini berstatus tersangka dan telah ditahan. Ia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, yang dapat berujung pada hukuman satu tahun penjara. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Timur untuk proses lanjutan terkait penyimpanan senjata yang dimiliki MMA.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan senjata, terlebih yang memiliki izin.
(Red/Team)