Polresta Banyuwangi Ungkap dan Amankan Pelaku Peredaran 29 Paket Sabu

Polresta Banyuwangi Ungkap dan Amankan Pelaku Peredaran 29 Paket Sabu

Banyuwangi milik-rakyat.com Polresta Banyuwangi kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Senin(14/4/2025), tim berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga  Segera Beroperasi, Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi Matangkan Persiapan Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (15/4/2025).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.