Sekitar pukul 17.00 WIB, Imas menjelaskan bahwa teman kakaknya datang ke kantor CIMB Niaga Finance. Teman kakaknya berbicara dengan Debt Collector, tapi tidak mengetahui apa yang dibahas karena posisi mobil tersebut tertutup semua.
“Saya menitipkan mobil saya kepada teman kakak. Kemudian saya pergi untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib. Sekitar 20 menitan usai menunaikan sholat Maghrib, saya kaget karena mobil saya sudah tidak ada di tempat semula. Saya tanya ke orang-orang sekitar, mereka tidak ada satupun yang tahu kemana mobil saya dibawa. Pada pukul 21.00 WIB, para Debt Collector tersebut pergi dari kantor CIMB Niaga Finance. Sampai saat ini tidak diketahui dimana mobil saya,” jelasnya.
Di tengah rasa kalut dan takut, Imas kemudian mendapat kabar jika dokumen yang diserahkan oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance terdapat tandatangannya. Imas heran, karena dia tidak merasa menandatangani dokumen apapun.
“Saya sama sekali tidak dimintai tanda tangan apapun, bahkan mereka tidak meminta KTP saya saat itu. Di dalam mobil, masih banyak barang-barang pribadi saya yang belum saya ambil. Ada perhiasan emas seberat 1,1 gram, uang tunai, dan barang-barang penting lainnya,” ungkap Imas.
Salah satu Kuasa Hukum Imas Hanum Fauzia, Sukardi, SH, menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh oknum Debt Collector ke CIMB Niaga Finance Cabang Malang tersebut murni pidana. Harusnya jika terdapat Debitur yang mengalami keterlambatan membayar kredit kendaraan, bukannya dirampas di tengah jalan melainkan menempuh jalur hukum di Pengadilan.