Banyuwangi milik-rakyat.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat 25 Oktober 2024 lalu.
Pemkab Banyuwangi, lantas menyampaikan nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, pada Kamis (31/10/2024).
Penyampaian nota keuangan APBD tersebut, dilakukan Plt Bupati Banyuwangi Sugirah dalam forum rapat paripurna DPRD Banyuwangi. Rapat paripurna kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto didampingi wakil ketua dewan lainnya, yakni Siti Mafrochatin Ni’mah.
Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Guntur Priambodo, asisten pemkab, dan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Banyuwangi.
Plt Bupati Banyuwangi Sugirah mengatakan, penyusunan rancangan APBD 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan secara cermat arah perkembangan dari sisi pendapatan daerah. Baik dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu, juga memperhatikan kondisi makro ekonomi dan upaya pencapaian sasaran-sasaran pembangunan daerah di tahun 2025.
”Penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, juga dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat dewan yang terhormat pada saat pembahasan KUA-PPAS,” kata Sugirah, saat membacakan nota keuangan APBD pada forum tersebut.