Hakim Said juga menyampaikan mengenai aspek hukum narkoba berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami dampak buruk narkoba dan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai undang-undang yang mengatur tentang narkotika dan kesehatan. Selain itu, kita juga mengajak semua untuk memperhatikan tiga dosa besar pendidikan, yaitu bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual terhadap anak, yang perlu kita cegah bersama-sama,” papar Hakim Said.
Dalam kesempatan yang sama, Hermin Dwi Susanti mengingatkan mengenai bahaya narkoba serta pentingnya pencegahan terhadap tiga dosa besar pendidikan.
“Bahaya narkoba sangat nyata, dan kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaannya, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Sosialisasi ini juga mengingatkan kita untuk selalu menjaga pendidikan yang sehat dan aman, jauh dari bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual. Saya berharap apa yang kami sampaikan dapat meningkatkan kewaspadaan orang tua, guru, dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari pengaruh negatif,” tegas Hermin.
Sementara itu, Rudi Purwantoro menegaskan perlunya rehabilitasi bagi pemakai narkoba. “Penting bagi kita untuk tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga perhatian terhadap mereka yang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi sangat dibutuhkan bagi mereka yang menjadi korban narkoba, agar mereka bisa kembali ke jalan yang benar. Selain itu, pencegahan terhadap tiga dosa besar pendidikan juga harus menjadi perhatian kita bersama untuk menciptakan suasana belajar yang sehat, aman, dan penuh kasih sayang,” tandas Rudi.