Maraknya perjudian ini harusnya aparat penegak hukum segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.
“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, “ucap sahlan S,.H. pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan tim investigasi media.
Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta. Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat.
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini.
(Tim Investigasi media)