Salah Hitung Surat Suara,Tps 29 Dusun Cemetuk Lakukan Perhitungan Ulang

Salah Hitung Surat Suara,Tps 29 Dusun Cemetuk Lakukan Perhitungan Ulang

Banyuwangi Milikrakyat.com Terjadi kesalahan dalam perhitungan rekapitulasi di Kecamatan Cluring, Desa Cluring, TPS 29, yang lokasinya di Dusun Cemetuk. Dalam rekapitulasi tersebut, terjadi kesalahan dalam jumlah penghitungan suara.

Pada penghitungan tersebut, terungkap bahwa jumlah suara melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai tindak lanjut, Keputusan Penetapan Pemenang Sementara (KPPS) untuk melakukan penghitungan ulang terhadap surat suara.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cluring, Riki Aditama, menjelaskan bahwa kesalahan terjadi karena penghitungan suara partai dan suara caleg dihitung ganda, sehingga jumlahnya melebihi DPT.

“Kesalahan terjadi pada penafsiran petugas TPS, di mana suara yang diberikan untuk partai dan caleg oleh pemilih dinilai mendapat dua poin, satu untuk partai dan satu lagi untuk caleg, sehingga jumlahnya melebihi DPT,” jelasnya.

Baca Juga  Sekertaris Daerah (Sekda) Mujiono Komitmen Urus Birokrasi Hingga Purna Tugas

Setelah kesalahan tersebut diketahui, ketua PPS berkoordinasi dengan Panwas dan PPK. Hasilnya, anggota KPPS diundang untuk hadir di tempat rekapitulasi di kecamatan guna dimintai pertanggungjawabannya.

kala itu hari Rabo Sekitar pukul 12.50 WIB, akhirnya kotak suara dibuka dan surat suara dihitung ulang untuk mencari kelebihan jumlah suara.

“Setelah berkomunikasi dengan saksi, keputusannya adalah membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara mulai dari DPR-RI, tingkat Provinsi, hingga tingkat Daerah. Memang di TPS 29 petugasnya sangat rawan pemahaman, ” kata Ketua PPS Desa Cluring, Riki Aditama, kepada Media.