Salah Satu Jurnalis Media Online Dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi Oleh Pihak PT WOM Finance, Diduga Melakukan Penggelapan Unit Mobil

Salah Satu Jurnalis Media Online Dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi Oleh Pihak PT WOM Finance, Diduga Melakukan Penggelapan Unit Mobil

“Menurut klien kami, yang mengantarkan surat panggilan kerumahnya dua orang yang mengaku karyawan PT Wom. Tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Abi, Advokad yang berkantor di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

Lanjut Abi, mengacu pada pasal 227 ayat 2 KUHAP disebutkan jika petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Kata Abi, kami juga ingin mempertanyakan locus delicti permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Gelorakan Mobil Sayur, Polresta Banyuwangi Sambil Berbagi ke Warga Masyarakat Upaya Cooling System

“Yang kami ingin tahu juga, lokasi dugaan penggelapan tersebut locus delicti dimana, apakah masuk wilayah hukum Polsek Banyuwangi, atau dimana?,” ujar Abi.

Dalam perkara ini Abi, menegaskan bahwa dirinya akan mengambil beberapa langkah upaya hukum untuk mencari keadilan atas klienya tersebut, dengan cara mengadukan oknum Polisi Polsek Banyuwangi, ke Kasi Propam Polresta Banyuwangi.

“Langkah yang akan kita tempuh adalah, pertama melaporkan oknum Polisi Polsek Banyuwangi, kepada Kasi Propam Polresta Banyuwangi, kemudian akan menempuh upaya hukum atas laporan PT WOM yg melaporkan hal yang tidak benar. Karena atas laporan PT Wom klient kami menderita banyak hal seperti namanya dicemarkan dan yang lainya,” paparnya.