“Kami akan secara masif menyampaikan edukasi ke lembaga-lembaga pendidikan, ke pesantren-pesantren, sekolah-sekolah, agar hal semacam ini tidak terjadi lagi. Ini menjadi PR kita bersama, termasuk orang tua juga,” kata Guntur.
Sekadar informasi, AR (14) meninggal setelah enam hari koma di ruang ICU RSUD Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, korban meninggal pukul 13:30 WIB.
“Setelah menjalani perawatan selama enam hari, korban hari ini dinyatakan meninggal dunia,” kata Kapolresta di RSUD Blambangan.
Kapolresta sempat menemui keluarga korban sesaat setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
Kepada keluarga korban, Kapolresta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang merupakan senior korban. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18).
“Seluruhnya sudah kami tahan,” ujarnya.
Dengan meninggalnya korban, konstruksi hukum dalam kasus tersebut juga akan berubah. Para korban akan dikenalkan pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelum meninggal, korban AR sempat dirawat secara intensif di RSUD Blambangan. Ia diketahui mengalami mati batang otak.