Satpol PP Bersama Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Tinjau Lokasi Rest Area Cerung

Satpol PP Bersama Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset Tinjau Lokasi Rest Area Cerung

Banyuwangi milik-rakyat.com Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kasubid Pengawasan dan Pemeliharaan Aset, Abdul Karim, SH., bersama jajaran Satpol PP, melakukan inspeksi ke lahan Rest Area Cerung yang terletak di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, pada Senin (16/12/2024).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkab Banyuwangi.

Abdul Karim menjelaskan kepada awak media bahwa sengketa lahan Rest Area Cerung antara Budiyono dan PT. Makarti telah berlangsung sejak tahun 2005.

Berdasarkan catatan, PT. Makarti pada tahun 2000 telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Banyuwangi sebagai aset pemerintah daerah.

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

“Sengketa ini sudah melalui proses hukum yang panjang. Pada tahun 2005, Pengadilan Negeri memenangkan Budiyono. Namun, saat berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA), hingga proses Peninjauan Kembali (PK), PT. Makarti berhasil memenangkan perkara tersebut. Artinya, secara hukum, lahan ini adalah milik Pemkab Banyuwangi karena telah diserahkan oleh PT. Makarti sejak tahun 2000,” ungkap Abdul Karim.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi Polwan ke-76, Polresta Banyuwangi gelar Polwan Goes To School Serta Tasyakuran

Namun, situasi menjadi lebih rumit ketika pada tahun 2011, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiyono untuk lahan yang sama.

“Saya tidak tahu apa dasar BPN mengeluarkan SHM tersebut. Padahal, lahan ini sudah memiliki sertifikat HGU atas nama PT. Makarti, yang sejak tahun 2000 telah diserahkan kepada Pemkab Banyuwangi. Apalagi putusan MA sudah jelas memenangkan PT. Makarti,” tegasnya.