Abdul Karim menekankan bahwa berdasarkan putusan inkrah dari MA dan PK, BPN seharusnya tidak dapat mengeluarkan sertifikat baru atas tanah yang sama.
Ia juga menyatakan Pemkab Banyuwangi telah menyiapkan langkah hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
“Lahan ini adalah aset Pemkab Banyuwangi. Jika ada permasalahan hukum di masa depan, kami sudah menyiapkan pengacara untuk mempertahankan hak kami,” pungkasnya.
Dengan tegas, Pemkab Banyuwangi menegaskan akan menjaga dan mengamankan seluruh aset daerah demi kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah.
(Red/Team)