Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/Den Gus)