Satreskrim Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Yang Beraksi di 22 TKP

Satreskrim Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Yang Beraksi di 22 TKP

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/Den Gus)

Baca Juga  Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Jember Bersama Forkopimda Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas