Satresnakoba Polres Sumenep Amankan Warga Kecamatan Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Satresnakoba Polres Sumenep Amankan Warga Kecamatan Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun. (Red/Bambang)

Baca Juga  Stok Makanan Warga Sukamade Banyuwangi Masih Mencukupi Meski Terisolir Akibat Banjir