Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis Inex, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Bambang)
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Inex

Rekomendasi untuk kamu

“Budaya kita diterima secara antusias dan baik oleh warga Amerika Serikat. Ini tentu menjadi semangat…

Kepala Desa Kemiren, Arifin, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya ritual tahun ini meskipun dalam kondisi…