Menurutnya, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi. Surat suara yang mengalami kerusakan dan yang berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS).
Lanjut Fajar menambahkan, sebelumnya, kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara melibatkan 48 orang masyarakat yang terdiri dari 3 komponen yakni penyandang disabilitas, warga sekitar Gudang Logistik KPU, dan petugas sortir dan lipat yang sudah berpengalaman pada Pemilu Februari 2024 lalu. Usai surat suara ini selesai disortir dan dilipat, tenaga sortir dan lipat telah dibayarkan upahnya pada tanggal 8 November 2024 lalu. Rata-rata mendapatkan Rp1,6 juta per individu. Dimana, per surat suara yang berhasil disortir dan lipat, tenaga sortir dan lipat mendapatkan upah Rp150 per lembar surat suara per orang.
“Untuk semua logistik sudah hampir semuanya tiba, termasuk alat braile untuk pemilih tuna netra juga sudah datang. Yang kurang hanya sampul surat suara saja yang kurang beberapa dan masih dalam tahap pengiriman,”pungkasnya.
(Red/Rohman)