Sosialisasi P4GN di SDN 3 Karangrejo: Bangun Generasi Muda Yang Sehat dan Cerdas

Sosialisasi P4GN di SDN 3 Karangrejo: Bangun Generasi Muda Yang Sehat dan Cerdas

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Said, yang juga merupakan Founder sekaligus Ketua RKBK Banyuwangi, menyampaikan penjelasan mengenai ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pengguna, kurir, pengedar, hingga bandar narkoba. Menurut Hakim Said, undang-undang terkait narkotika, seperti UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan sanksi tegas bagi pengguna yang sudah kecanduan.

“Pengguna yang sudah kecanduan narkoba bisa dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009. Namun, bagi mereka yang ingin menghindari hukuman penjara, opsi rehabilitasi bisa menjadi solusi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU yang sama,” jelas Hakim Said. Selain itu, dia juga mengulas mengenai UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan 2.

Hermin Dwi Susanti, menyampaikan materi tentang bahaya narkoba sekaligus menjelaskan tentang tiga dosa besar dalam dunia pendidikan: bullying, intoleransi, dan kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengingatkan kepada semua orangtua dan wali murid untuk terus mengawasi anak-anak mereka di lingkungan rumah serta pergaulannya.

Baca Juga  Nasib Pilu Pasar Sobo Banyuwangi: Revitalisasi yang Sia-sia?

“Lingkungan memiliki pengaruh besar dalam perkembangan anak. Semoga setelah sosialisasi ini, adik-adik dan wali murid bisa lebih waspada dan bisa mengawal perilaku anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah,” imbuhnya.