Banyuwangi milik-rakyat.com Zoom Meeting bertajuk “Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024” yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, beberapa hal penting terkait kebijakan terbaru mengenai buku nikah dibahas, Selasa (24/9/2024).
Salah satu isu utama adalah terkait perubahan warna dan format buku nikah, yang akan berdampak pada proses pengadaan dan distribusi di seluruh KUA di Indonesia.
Dijelaskan bahwa buku nikah cetakan tahun 2024 hanya akan memiliki satu warna, yakni hijau, yang menggantikan variasi warna hijau dan merah marun yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Meski demikian, ukuran dan bentuk buku nikah tetap sama, serta setiap pasangan pengantin akan tetap menerima dua buku, satu untuk suami dan satu untuk istri.
Namun, yang membedakan adalah adanya peningkatan keamanan pada buku dengan perforasi yang berbeda, menunjukkan adanya peningkatan level keamanan dokumen.
Selain itu, duplikat buku nikah akan dihapuskan sesuai amanat dari RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama) 20. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pemborosan dan memaksimalkan penggunaan buku nikah.
Dalam arahannya, H. Jajang Ridwan, selaku Kasubdit MSI KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag RI menekankan bahwa digitalisasi buku nikah adalah langkah yang tak terelakkan di masa depan.
KUA diharapkan secara bertahap beradaptasi menuju sistem yang lebih modern dan berbasis teknologi. Pada tahun 2025, diharapkan buku nikah akan tersedia dalam bentuk digital yang bisa digunakan bersamaan dengan buku fisik, dan keduanya akan diakui secara lintas lembaga.