Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024, Perubahan, Tantangan dan Harapan

Sosialisasi Penggunaan Blangko Nikah 2024, Perubahan, Tantangan dan Harapan

Namun, digitalisasi ini masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan pengetahuan di lapangan. KUA di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil, masih belum sepenuhnya siap untuk beralih ke sistem digital.

Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendekatan secara bertahap dengan menyiapkan fasilitas pendukung, seperti perangkat printer PLQ, dan meningkatkan pemahaman teknis aparat di KUA.

Salah satu isu yang juga disoroti adalah keterlambatan keluarnya RPMA 20 yang mempengaruhi proses pengadaan buku nikah. Hambatan ini terjadi karena adanya ketidaksepakatan terkait pencatatan luar negeri, terutama di Kemenlu, meskipun Kemenkumham sudah memberikan persetujuan.

Namun, setelah serangkaian rapat, disepakati bahwa masalah ini akan segera diselesaikan, dan proses pengadaan buku nikah pun dapat dilanjutkan.

Baca Juga  Pemkab Banyuwangi Berikan Pendampingan Psikologis Pada Orang Tua Korban Pembunuhan di Kalibaru

Pada akhirnya, untuk menghindari kelangkaan buku nikah seperti yang terjadi pada tahun 2016, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Dirjen nomor 5 tahun 2024 yang memungkinkan pencetakan buku nikah tanpa tanda tangan Menteri Agama jika stok di KUA telah habis.

Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan pernikahan tidak terhenti meski ada pergantian menteri atau pejabat negara.

Sosialisasi ini menggambarkan bahwa perubahan pada buku nikah cetakan tahun 2024 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan relevansi dokumen pernikahan di era digital.