Meski demikian, tantangan seperti kesiapan infrastruktur dan regulasi lintas lembaga menjadi perhatian utama yang harus segera diatasi.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, pelayanan administrasi pernikahan di KUA dapat terus berjalan dengan baik dan lebih modern, sekaligus menyiapkan langkah menuju digitalisasi penuh pada masa mendatang dengan harapan agar seluruh KUA di Indonesia dapat beradaptasi dan memahami perubahan ini dengan baik.
Pemerintah juga akan terus memantau dan memberikan pendampingan bagi KUA dalam menghadapi tantangan yang ada. (Red/Ipul/Team Jatim-Banyuwangi)