Banyuwangi milik-rakyat.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur yang tergolong ke dalam Forum Pembinaan Jaminan Narapidana atau lebih dikenal dengan sebutan FORBINJAMPI telah mengantarkan satu orang narapidana yang bebas bersyarat ke pondok pesantren di Kecamatan Srono sebagai tanda suksesnya program pondok pesantren sebagai penjamin untuk yang pertama kali, Jum’at (4/10) siang.
Inovasi yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama antara pihak yaitu Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Pondok Pesantren se- Kecamatan Srono dan Polresta Banyuwangi tersebut mengimplementasikan dukungan Lapas Kelas IIA Banyuwangi terhadap Pemerintah Republik Indonesia khususnya Kemenkumham dalam menanggulangi over kapasitas hunian dan langkah solutif bagi narapidana yang tidak memiliki keluarga inti.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono mengungkapkan rasa terima kasih kepada stakeholder terkait yang telah mendukung dan mensukseskan berjalannya inovasi yang sangat baik tersebut.”Kami berikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Para Pengasuh Pondok Pesantren se Kecamatan Srono, Kepala Bapas Jember dan Kepala Polisi Resort Kota Banyuwangi yang telah bersedia menjadi bagian program ini”, sambut Agus.
“Khususnya kepada jajaran Lapas Banyuwangi yang telah menciptakan serta menjalankannya”, tambahnya.