“Itu pemohonnya atas nama Ardi dan ijin wiupnya belum keluar. dari kami tidak memberikan rekomendasi,” terang Rudi
Jika memang galian C tersebut tidak mengantongi ijin lengkap , maka sangat murni sekali mereka melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar ). (Red/Team)