Terindikasi Dugaan Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat di PDAM Kota Pekalongan Disoal

Terindikasi Dugaan Jual Beli Jabatan, Tiga Pejabat di PDAM Kota Pekalongan Disoal

“Nah, tunjangan baru bisa diberikan setelah Plt diangkat menjadi pejabat definitif nelalui SK Direktur PDAM. Kalau yang ini kan tidak, baru sepekan menjabat sudah langsung definitif,” ujarnya.

Pihaknya menduga pengangkatan tiga pejabat baru di PDAM yang menabrak aturan yang dibuat sendiri itu berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hak istimewa beserta tunjangan yang diterima oleh pejabat yang bersangkutan menjadi tidak sah lantaran memakai uang negara yang tidak seharusnya diterima.

Selanjutnya yang lebih menyakitkan bagi semuanya, lanjut Didik, ketiga jabatan Plt yang dengan cepat berubah definitif diberikan dari pejabat sebelumnya, padahal yang lebih senior dan mumpuni masih banyak. Jadi patut diduga ada jual beli jabatan.

Baca Juga  Kapal Ikan Nelayan Habis Terbakar Dilalap Si Jago Merah,Di Pelabuhan Ikan Pekalongan

“Ini kok mau pensiun masih bisa ngasih kue, itu merugikan negara karena keputusan diambil sendiri padahal aturannya jelas yang membuat pemkot,” jelas Didik.

Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Hublang) Perumda Tirtayasa, Subagiyo ST tidak menampik kalau yang dipersoalkan itu murni kebijakan dari pimpinan karena pihaknya yang di bawah tidak mengetahui namun yang jelas jajaran kepala bagian maupun Kepala SPI prosesnya sesuai dengan peraturan.

“Sebelumnya saya Kasubag Distribusi selama 5-6 tahun, karena dianggap mampu kemudian diangkat menjadi Kasubag Penagihan lalu promosi menjadi Kabag Hublang definitif setelah enam bulan manjalani masa percobaan,” bebernya.