WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga

WNA Asal Mesir di Pemalang Dideportasi, Langgar Izin Tinggal dan Resahkan Warga

Pemalang milik-rakyat.com Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang mendeportasi warga negara Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib yang sempat tinggal di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (10/10/2024).

Selain melanggar izin, keberadaannya juga meresahkan masyarakat di Ampelgading, Pemalang. Bahkan, WNA tersebut sempat mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 non TPI Pemalang Washono mengatakan, warga Mesir tersebut dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal. Sesuai aturan undang-undang keimigrasian, setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” kata Washono, Kamis (10/10/2024).

Diungkapkan, WNA itu diamankan di hotel yang berada di wilayah Comal, Pemalang. Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Pemalang.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Kembali Menggelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Keamanan di Banyuwangi

Dijelaskan Washono, WNA itu pertama kali datang ke Indonesia pada Agustus 2024. Saat itu kedatangannya untuk menemui perempuan di Pemalang yang dikenalnya melalui media sosial facebook. “Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah,” katanya.

Diungkapkan Washono, WNA ini dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal yaitu overstay atau sudah melebihi masa berlaku. Tak hanya itu, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading Pemalang, yang bahkan sampai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.